Residivis Curanik Ditangkap Polisi saat Akan Menjual Barang Bukti di Manado
Jumat, 28 Mei 2021 - 09:06:00 WITA
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Macan melakukan penangkapan kepada pelaku dan dilakukan pengembangan untuk keberadaan barang bukti hasil kejahatannya.
Dalam pengembangan barang bukti pelaku mencoba melarikan diri dan langsung mendapatkan tindakan tegas terukur oleh Tim Macan.
Kompol Taufiq Arifin menegaskan pelaku residivis kasus yang sama pada tahun 2016 silam dan pelaku melakukan aksinya lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan penyidikan dan menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Taufiq.
Editor: Cahya Sumirat