get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Ganjal ATM di Solo Ditangkap, Pernah Bobol Lebih dari Setengah Miliar

Residivis Pencurian Lintas Kabupaten dan Kota di Sulut Ditangkap Polres Minut

Jumat, 06 Januari 2023 - 14:46:00 WITA
Residivis Pencurian Lintas Kabupaten dan Kota di Sulut Ditangkap Polres Minut
Pelaku pencurian sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Bitung ke Polsek Airmadidi bersama sejumlah barang bukti hasil curian. (Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews)

MINUT, iNews.id – Seorang pria inisial AA (37) ditangkap Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut). Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Utar (Sulut)

“Terduga pelaku yang merupakan seorang residivis ini diamankan pada hari Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Jumat (6/1/2023).

Dari pengakuannya, terduga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kendaraan yang sedang terparkir di jalan.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas kabupaten kota. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, mengenakan jaket, helm dan masker, pelaku lalu mengambil barang-barang berharga pada kendaraan yang terparkir di jalan raya yang sepi,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terakhir kali sebelum tertangkap, pelaku mencuri di Jalan Kelurahan Saronsong Satu Airmadidi, terhadap korban, seorang PNS bernama Altje Mongi (55).

“Saat itu korban sendirian mengendarai mobil dan singgah berbelanja. Setelah selesai berbelanja, korban kaget mendapati tas yang berisikan uang, perhiasan emas dan hp sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airmadidi,” ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut