get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tidak Naik

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:16:00 WITA
Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tidak Naik
Ilustrasi UMP 2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 diputuskan tetap sama dengan tahun ini atau tak ada kenaikan. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi covid. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Selain itu untuk penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” ujar Menaker Ida, Selasa (27/10/2020). 

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut