get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tidak Naik

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:16:00 WITA
Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tidak Naik
Ilustrasi UMP 2021. (Foto: Istimewa)

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken Menaker pada Senin (26/10/2020). Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Dengan begitu, pemerintah daerah dapat melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut