get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

Satgas Pusat Tetapkan Minahasa Tenggara Zona Merah Penyebaran Covid-19

Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:38:00 WITA
Satgas Pusat Tetapkan Minahasa Tenggara Zona Merah Penyebaran Covid-19
Pembatasan keluar masuk warga di Kabupaten Minahasa Tenggara. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kabupaten Minahasa Tenggara ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Penetapan ini disampaikan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 pemerintah pusat.

"Berdasarkan rilis dari gugus tugas penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat, hari ini  Kabupaten Minahasa Tenggara sudah masuk zona merah,” kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap di Ratahan, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengantisipasi kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah itu dengan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh desa dan kelurahan.

"Kami sudah melakukan penyekatan sejak hari Minggu (1/8) dan kali ini kami memastikan akan lebih ketat," katanya.

Dia menambahkan juga telah dipersiapkan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

"Ada 250 tempat tidur yang disiapkan untuk rumah isolasi. Kami upayakan segera menyelesaikan rehabilitasinya," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut