Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, Warga Bitung Ini Ditangkap di Depok
Jumat, 23 Desember 2022 - 17:09:00 WITA

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebuah handphone merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat