Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, Warga Bitung Ini Ditangkap di Depok

BITUNG, iNews.id – Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap MM (49), warga Kota Bitung. MM ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
“Satuan Reskrim Polres Bitung telah mengamankan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, di Kota Depok, Jawa Barat pada hari Senin (19/12/2022) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (23/12/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun Facebook miliknya.
“Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun Facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung. Postingan tersebut ia buat pada hari Jumat, 16 Desember 2022,” katanya.
Editor: Cahya Sumirat