Sekda Gorontalo Utara Sebut Sanksi Tegas ASN Berpolitik Praktis
"Pak bupati juga telah mengingatkan seluruh ASN di daerah ini untuk bersikap netral selama tahapan pemilu serentak 2024 hingga pilkada nanti bergulir. Jika terbukti berpolitik praktis, tentu sanksi tegas diterapkan," kata Suleman.
Pemerintah daerah juga turut menyosialisasikan keputusan dua menteri dan tiga lembaga negara, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Ketua Bawaslu RI, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum.
Surat keputusan bersama ini keluar pada akhir tahun. Yaitu, terkait pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Editor: Cahya Sumirat