Sekda Gorontalo Utara Sebut Sanksi Tegas ASN Berpolitik Praktis
Khusus di kabupaten ini, ia tegas memerintahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Bagian Hukum untuk segera menyusun Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas terhadap pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsinya sesuai pedoman keputusan ini.
"Ini dalam rangka netralitas ini benar-benar kita jaga, jangan sampai kita berurusan dengan KASN kalau kita terlapor karena melanggar kode etik dan disiplin pegawai, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai," ujarnya.
Ia meminta setiap ASN untuk fokus melaksanakan tugas sesuai amanah jabatan, menjadi staf untuk melayani rakyat, tanpa memilih warna, siapa orang yang kita layani.
Editor: Cahya Sumirat