Selisih Paham Berujung Penganiayaan di Terminal, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
MANADO, iNews.id - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap pria berinisial NR (55). Dia diduga pelaku penganiayaan terhadap AR di kawasan Terminal Karombasan, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (29/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, penganiayaan berawal dari perselisihan antara pelaku dengan korban di terminalm tepatnya jalur Karombasan-Warembungan.
“Pelaku mendekati korban dan memukulinya di bagian wajah. Pelaku juga sempat mendorong tubuh korban,” ujar Sugeng, Senin (31/7/2023).
Menurutnya setelah mendapat informasi masyarakat, tim Charlie ROTR Polresta Manado segera bertindak menyelidiki dan mengamankan pelaku
“Pelaku langsung diamankan beberapa saat setelah kejadian,” katanya.
Editor: Donald Karouw