Simak Perbedaan Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta
Kamis, 21 April 2022 - 13:43:00 WITA
"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 13 Ayat 2 aturan tersebut.
Sebagai informasi, pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sementara untuk PNS, paling lambat H-10.
Editor: Cahya Sumirat