Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut
Kamis, 21 November 2024 - 16:40:00 WITA

“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kami rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” ucapnya.
Menurutnya jika terbukti ada tindak pidana korupsi, akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 serta paling banyak Rp1.000.000.000.
Editor: Donald Karouw