Sopir Angkot di Manado Diringkus Polisi saat Transaksi Obat Terlarang Trihexipenidyl

Tanpa menunggu lama, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku FB alias Farhan, yang tak jauh dari tempat lelaki Dul diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar 30.000 hasil transaksi yang disimpan pelaku di saku jaket bersama obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau obat tersebut dibeli dari lelaki yang nama pelaku sudah dikantongi oleh Sat Narkoba Polresta Manado. Modusnya dengan cara mentransfer uang sebesar Rp50.000, kemudian obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di pungut oleh pelaku," ujar Sugeng.
Editor: Cahya Sumirat