Subsidi Listrik Kembali Digulirkan Pemerintah, Cek Ketegorinya

“Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi,” ungkap Gregorius.
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, lanjutnya, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebu5 ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Dia menambahkan, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga masuk dalam golongan subsidi ini. "Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)," tutur Gregorius.
Editor: Cahya Sumirat