get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bengkulu Ungkap Perdagangan MCB Palsu, Dipasok dari Sumsel

Subsidi Listrik Kembali Digulirkan Pemerintah, Cek Ketegorinya

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:17:00 WITA
Subsidi Listrik Kembali Digulirkan Pemerintah, Cek Ketegorinya
Petugas PLN mengecek data pemakaian listrik pelanggan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi,” ungkap Gregorius. 

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, lanjutnya, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebu5  ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Dia menambahkan, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga masuk dalam golongan subsidi ini. "Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)," tutur Gregorius.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut