get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Bantu Petani Kebumen Hindari Gagal Panen

Sulut dan Pemkab Halmahera Tengah Jalin Kerja Sama Bidang Perikanan

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:18:00 WITA
Sulut dan Pemkab Halmahera Tengah Jalin Kerja Sama Bidang Perikanan
Olly Dondokambey saat bertemu dengan Bupati Halteng, Edi Langkara guna menjalin kerjasama di bidang perikanan dan peternakan/pertanian.(Foto: Antara)

TERNATE, iNews.idKerja sama terjalin antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) dan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Kerja sama di bidang perikanan dan peternakan serta pertanian disepakati untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Bupati Halteng, Edi Langkara mengatakan, kerjasama ini dapat mewujudkan impian para petani dan peternak serta nelayan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian dan peternakan serta perikanan yang tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan.

"Nantinya para petani dan nelayan di Halteng bisa menyuplai beras dan ikan ke Sulawesi Utara dan sekitarnya guna mendongkrak perekonomian nelayan dan petani setempat," ujar Elang sapaan Edi Langkara  seusai menghadiri acara regional meeting kawasan Teluk Tomini sebagai kawasan ekonomi khusus pedesaan pertama di Indonesia di Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Elang akan melakukan kerjasama dengan para pengusaha di Sulawesi Utara khususnya dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan.

Dia menyatakan, kerjasama ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antar Pemda Halteng dan Pemprov Sulut.

Bupati menyebut, Halmahera Tengah terutama dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan akan terus melakukan terobosan baru untuk masa depan Bumi Fagogoru.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut