get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang dan Identitas 5 Pengeroyok Dokter di Indramayu Ditangkap, Apa Motifnya?

Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2021, Ini Nilai yang harus Dicapai

Kamis, 02 September 2021 - 19:20:00 WITA
Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2021, Ini Nilai yang harus Dicapai
Nilai yang harus dicapai supaya lolos tes SKD CPNS 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) digelar 48 instansi hari ini. Untuk lolos tes SKD CPNS tahun ini, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan ambang batas atau passing grade.

Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Adapun untuk formasi umum passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP 2021 meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 126 karena ada penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara itu, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi khusus, di mana bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut