get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan

Terbukti Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Kamis, 15 September 2022 - 14:30:00 WITA
Terbukti Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan 15 hari dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Putusan sidang kasus penganiayaan M Kace tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut