Terungkap, Begini Modus Praktik Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara

MITRA, iNews.id – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap modus praktik tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal. Pertambangan minerba yang diungkap kali ini yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat press conference, pada Kamis (22/12/2022) sore, di Mapolres Minahasa Tenggara menjelaskan modus operandi yang dilakukan SM selaku pengelola pertambangan emas.
SM ternyata melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin yang berlokasi di perkebunan Liang Lobongan Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tengggara, dengan cara menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil material rep yang mengandung emas.
“Kemudian material tersebut dimasukkan ke dalam kolam bak penampungan yang berukuran lebar 7 meter panjang 12 meter dengan kedalam 1,5 meter. Selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara proses penyiraman menggunakan bahan kimia setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas tersebut,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Editor: Cahya Sumirat