get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

Terungkap, Begini Modus Praktik Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara

Jumat, 23 Desember 2022 - 10:33:00 WITA
Terungkap, Begini Modus Praktik Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara
Satu unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning yang digunakan dalam pertambangan ilegal. (Foto: Humas)

Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Terdiri atas satu unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, sebuah tong warna biru yang berisikan karbon, satu unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ditegaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.

“Kemudian saya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang berada di Sulut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan yang kontra produktif, terutama terkait masalah pertambangan ilegal. Ini tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Dan ini diharapkan tidak terjadi, mohon semuanya bisa menjaga lingkungan tersebut dengan baik,” imbau Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut