get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Imigrasi Kelas II Pamekasan Tangkap 2 WNA ber-KTP Bangkalan dan Sampang

Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Begini Alasan Kemendag

Senin, 06 Juni 2022 - 13:32:00 WITA
Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Begini Alasan Kemendag
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan komoditas tersebut. Sistem pembeliannya, masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran. Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng, harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dikutip, Senin (6/6/2022).

Dia menambahkan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut