get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Imigrasi Kelas II Pamekasan Tangkap 2 WNA ber-KTP Bangkalan dan Sampang

Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Begini Alasan Kemendag

Senin, 06 Juni 2022 - 13:32:00 WITA
Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Begini Alasan Kemendag
Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan, pemerintah berkomitmen akan memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lutfi menyebut, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.

Kemudian, dia juga bilang bahwa pemerintah telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal. 

"Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya," ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut