Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite Diberlakukan Pertamina, untuk Mobil 120 Liter per Hari
“Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Adapun mekanisme dalam pembatasan uji coba pembatasan pembelian BBM berdasarkan volume ini adalah pihak SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan, bagi kendaraan yang belum tercatat di MyPertamina.
Editor: Cahya Sumirat