get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Melonguane Sulut

UMP Sulut 2021 Tak Naik, Tetap Rp3.310.723 dan Tertinggi Ketiga di Indonesia

Rabu, 04 November 2020 - 19:01:00 WITA
UMP Sulut 2021 Tak Naik, Tetap Rp3.310.723 dan Tertinggi Ketiga di Indonesia
Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni saat umumkan UMP Sulut 2021. (Foto: istimewa)

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu menyampaikan kepada gubernur agar melakukan penyesuaian penetapan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Selain itu melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut