UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," ucapnya.
Lanjutnya, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
"Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ucapnya.
Sebelumnya pada penetapan UMP 2021, dikeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 330 Tahun 2020 tentang Penetapan UMP Sulut 2021. Dalam keputusan itu juga diatur bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 menaikkan upah sebesar 3,27 persen dari UMP Sulut Tahun 2020.
Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Editor: Donald Karouw