get app
inews
Aa Text
Read Next : Dubes Australia Jelajahi Gorontalo dan Sulut, Sempat Kunjungi Proyek Jagung di Iloponu

UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta

Senin, 15 November 2021 - 21:10:00 WITA
UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 Juta
Ilustrasi UMP Sulut 2022 tidak naik atau tetap seperti tahun 2021 sebesar Rp3,3 juta. (Foto: Okezone)

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," ucapnya.

Lanjutnya, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

"Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ucapnya.

Sebelumnya pada penetapan UMP 2021, dikeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 330 Tahun 2020 tentang Penetapan UMP Sulut 2021. Dalam keputusan itu juga diatur bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 menaikkan upah sebesar 3,27 persen dari UMP Sulut Tahun 2020.

Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut