JAKARTA, iNews.id- Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatan perjudian. LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Hana karena diduga mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.
”Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor, ini sangat meresahkan,” ujar Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra pada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, yang mana dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Adapun sangkaan pasalnya Hana Hanafiah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian.
”Kami lampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Insta Story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti dalam laporan,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat