Wali Kota Manado Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 7 Hari
MANADO, iNews.id - Bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Manado, Sulawesi Utara. Wali Kota Manado Andrei Angouw menetapkan status Tanggap Darurat selama tujuh hari.
Penetapan status itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 21/KEP/8o6/BPBD/ 2023 tertanggal 27 Januari 2023.
"Penetapan status Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor yang berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023," kata Andrei Angouw, Sabtu (28/1/2023).
Penetapan status ini mempertimbangkan rilis BMKG pada 27 Januari 2023 yang menyebut potensi cuaca ekstrem di sebagian besar wilayah Sulawesi Utara.
"Tentang imbauan waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi di sebagian besar wilayah Sulawesi Utara seperti hujan lebat disertai kilat/petir, dan dampak bencana hidrometeorologi yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan permukiman bahkan korban jiwa," katanya.
Editor: Reza Yunanto