Warga Manado Tewas usai Ditikam di Paha dengan Badik

Terduga pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam korban di bagian paha sebanyak dua kali, setelah itu pelaku langsung lari meninggalkan korban.
“Pengakuan salah satu saksi, korban ditemukan berlumuran darah dan tergeletak dilantai. Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan-rekannya, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Kasat.
Diketahui pelaku sendiri merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Editor: Cahya Sumirat