Wow! BPK Sebut Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Senin, 31 Mei 2021 - 17:49:00 WITA
Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Agung mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.
“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” ujar Ketua BPK.
Editor: Cahya Sumirat