get app
inews
Aa Text
Read Next : Keroyok Warga hingga Lebam Sekujur Tubuh, 5 Santri di Cianjur Ditetapkan Tersangka

Yahya Waloni Jadi Tersangka sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap

Jumat, 27 Agustus 2021 - 15:40:00 WITA
Yahya Waloni Jadi Tersangka sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri (Foto: Puteranegara)

Rusdi mengatakan, Yahya Waloni akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Polisi, kata Rusdi, akan bertindak secara profesional dalam memproses perkara tersebut sehingga, setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat.

"Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan," ucap Rusdi.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut