Saat bersamaan, datang Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung. Anggota langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Polsek Tomohon Selatan untuk penanganan kasus,” ujar Bripka Watung, Jumat (13/11/2020).
Pengakuan pelaku, aksi ini lantaran tersinggung atas postingan korban di media sosial yang disebutnya mengajak berkelahi. Namun pengakuan itu dibantah korban. Dia merasa tak pernah punya masalah dengan pelaku.
"Korban dalam postingan di medos menuliskan 'kalau mau cari saya, ada di rumah. Tetapi pengakuannya postingan itu tidak ditujukan kepada pelaku," katanya.
Bripka Watung menambahkan, kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras).
"Kami imbau masyarakat dapat menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke polisi. Kasus ini sudah dalam penanganan lebih lanjut,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait