JT (27), warga Kelurahan Tumobui ditangkap polisi. (Foto: Humas)

Dari tangan pelaku, petugas pun mendapati sejumlah barang bukti. Yakni, uang tunai sebesar Rp131.000, sebuah bolpoin, sebuah buku rekapan, selembar kertas bertuliskan angka pasangan, 10 lembar potongan kertas kosong, serta sebuah handphone.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network