MANADO, iNews.id – Seorang laki-laki inisial FB (29), warga Kecamatan Tuminting, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. FB mengedarkan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl di wilayah Buha Kecamatan Mapanget, Kota Manado," kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Rabu (1/3/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, tim Sat Reserse Narkoba menyita barang bukti sebanyak tujuh butir Alprazolam Dexa, dua butir Atarax, dua butir Conax, 13 butir Dexa Risperidone dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl tanpa izin edar sebanyak 14 butir.
Editor : Cahya Sumirat