Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang laki-laki berinisial FB (29) pengedar obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl. (Foto: Humas Polresta Manado)

MANADO, iNews.id – Seorang laki-laki inisial FB (29), warga Kecamatan Tuminting, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. FB mengedarkan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl di wilayah Buha Kecamatan Mapanget, Kota Manado," kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Rabu (1/3/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, tim Sat Reserse Narkoba menyita barang bukti sebanyak tujuh butir Alprazolam Dexa, dua butir Atarax, dua butir Conax, 13 butir Dexa Risperidone dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl tanpa izin edar sebanyak 14 butir.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network