Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Johanes Widijantoro (kedua kiri), Jemsly Hutabarat (tengah) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan (kanan). (Foto: Antara)

"Lapas ini adalah pelayanan publik, bukan menghukum, makanya namanya Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya.

Sehingga kata dia, bagaimana warga binaan di dalam Lapas dilayani sesuai dengan standar pelayanan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

"Kita coba cek satu-satu, dari makanan apakah sesuai dengan apa yang telah dibuat dalam ketentuan dalam Kementerian, yang kedua bagaimana masuk ke sini," katanya.

Selanjutnya adalah pembinaan, menurutnya pembinaan warga binaan di dalam Lapas Gorontalo berkontribusi kepada masyarakat, seperti pembuatan batako dan kerajinan tangan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network