"Lapas ini adalah pelayanan publik, bukan menghukum, makanya namanya Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya.
Sehingga kata dia, bagaimana warga binaan di dalam Lapas dilayani sesuai dengan standar pelayanan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
"Kita coba cek satu-satu, dari makanan apakah sesuai dengan apa yang telah dibuat dalam ketentuan dalam Kementerian, yang kedua bagaimana masuk ke sini," katanya.
Selanjutnya adalah pembinaan, menurutnya pembinaan warga binaan di dalam Lapas Gorontalo berkontribusi kepada masyarakat, seperti pembuatan batako dan kerajinan tangan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait