MANADO, iNews.id- Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung. Hibah tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) TA 2017 dan TA 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.
"Hari ini, Kamis, telah menerima tersangka RRJL, Pjs Direktur PDAM Duasudara Bitung dan barang bukti dari penyidik Polda," kata Kepala Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, di Manado, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RRJL berawal pada tahun anggaran 2016 Kementerian PUPR mengundang kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria.
Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki kapasitas tak terpakai sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat.
Surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait