Press conference penangkapan tersangka pembunuhan yang digelar di Mapolres Bitung, Kamis (17/2/2022).(Foto: Humas)

Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.

Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas AKBP Alam.

Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terjadinya aksi penganiayaan yang berujung maut ini katanya odisebabkan karena pengaruh minuman keras

“Untuk itu kami mengimbau kepada warga agar jauhi minuman keras, karena pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga aksi tindak kejahatan dan kecelakaan. Sayangi diri dan keluarga, stop minuman keras,” ucap Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network