Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Bagus Kurniawan (tengah) menunjukkan sejumlah barang terlarang yang disita dari kamar WBP di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Antara) 

Untuk penemuan antena, menurut Bagus, benda itu digunakan di blok-blok kamar. Namun, sekarang tidak digunakan lagi karena hanya satu televisi saja yang dioperasikan untuk hiburan rekreasi WBP.

Terkait dengan pisau rakitan, dia menduga bahan baku dari sendok dan gunting serta cutter berasal dari bengkel kerja.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memusnahkan semua barang temuan itu.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network