GORONTALO, iNews.id - Pembatasan ekspor maupun pengiriman ternak sapi dan kambing antarpulau perlu dikaji ulang. Langkah antisipasi penularan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi dan kambing, tidak merugikan peternak termasuk di Provinsi Gorontalo.
"Olehnya, pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak boleh sembarangan menentukan zonasi dalam pembatasan tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, Senin (2/1/2023)
Seperti yang dialami Provinsi Gorontalo. Akibat berada satu pulau dengan Sulawesi Selatan, dimana satu daerahnya positif PMK sehingga ditetapkan sebagai zona merah.
Penetapan tersebut ikut terdampak pada Gorontalo, yang ditetapkan menjadi zona kuning. Padahal hingga kini, diketahui tidak ada kasus positif PMK ditemukan di Gorontalo.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait