Ilustrasi - Disnakkeswan Gorontalo Utara melakukan pemantauan intensif pada ternak sapi untuk mencegah penularan virus PMK.(Foto: Antara)

Alhasil, peternak tidak dapat melakukan ekspor maupun pengiriman sapi dan kambing antar pulau.

"Sebab aturan yang ditetapkan BNPB, wilayah zona kuning dan merah tidak boleh mengirim ke zona hijau," katanya.

Sementara Provinsi Gorontalo, diantaranya Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Pemerintah Kota Tarakan, telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemenuhan komoditas ternak, khusus sapi dan kambing untuk memenuhi permintaan dari Kalimantan Utara.

"Saya telah menghubungi pihak BNPB, meminta aturan tersebut agar dapat dikaji ulang. Sebab sangat berdampak pada perekonomian daerah di sektor peternakan," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network