Alhasil, peternak tidak dapat melakukan ekspor maupun pengiriman sapi dan kambing antar pulau.
"Sebab aturan yang ditetapkan BNPB, wilayah zona kuning dan merah tidak boleh mengirim ke zona hijau," katanya.
Sementara Provinsi Gorontalo, diantaranya Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Pemerintah Kota Tarakan, telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemenuhan komoditas ternak, khusus sapi dan kambing untuk memenuhi permintaan dari Kalimantan Utara.
"Saya telah menghubungi pihak BNPB, meminta aturan tersebut agar dapat dikaji ulang. Sebab sangat berdampak pada perekonomian daerah di sektor peternakan," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait