ST (40), warga Tateli Jaga II ditangkap di rumahnya pada Minggu malam. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Satu dari dua orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Tateli Jaga II, Mandolang, Minahasa, pada Minggu (31/7/2022) dini hari ditangkap Tim Resmob Polresta Manado. Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial ST (40), warga Tateli Jaga II. 

"ST ditangkap di rumahnya pada Minggu malam. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/8/2022) sore.

Para pelaku diketahui menganiaya Ismail (24), warga asal Dungingi, Gorontalo. Penganiayaan terjadi di sebuah warung di Tateli Jaga II, sekitar pukul 01:00 WITA. Awalnya kedua pelaku minum miras di warung tersebut.

“Kemudian korban datang untuk membeli es batu. Tanpa sebab yang jelas, kedua pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya menggunakan tangan kosong,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network