Barang bukti knalpot yang dimusnahkan. (Foto: Istimewa)

BITUNG, iNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung memusnahkan barang bukti sebanyak 240 buah knalpot bising, Senin (12/04/2021) di halaman kantor Satlantas. Knalpot tersebut terdiri dari 47 knalpot mobil dan 193 knalpot sepeda motor,

Pemusnahan barang bukti hasil operasi gabungan Polres Bitung dan jajaran, TNI, serta Pemkot Bitung selama sekitar sebulan terakhir ini.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana didampingi Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil, menggunakan alat pemotong besi. Pemusnahan diawali secara simbolis oleh Kapolres, dilanjutkan seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Kapolres dalam keterangan di depan sejumlah awak media, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Satlantas beserta seluruh pihak terkait yang begitu serius untuk menangani permasalahan knalpot bising di Kota Bitung.

“Sebab penggunaan knalpot bising ini membahayakan kendaraan itu sendiri dan kendaraan lainnya, bahkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres.

Pihaknya berharap, penertiban dan pemusnahan knalpot bising ini bisa menjadi efek jera bagi pengendara mobil maupun sepeda motor yang tidak patuh aturan, terutama dalam hal penggunaan knalpot.

Sementara itu Kasatlantas AKP Awaludin Puhi  menambahkan, ada delapan kendaraan yang terjaring sejak tahun 2020 namun sampai saat ini belum juga diambil kendaraannya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network