MANADO, iNews.id – Pria inisial RSP (29) yang mengaku dukun bisa menggandakan uang berhasil menipu korban puluhan juta rupiah. RSP ditangkap Tim Resmob Polresta Manado atas ulahnya melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang.
"Sejauh ini sudah enam korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp60 juta," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (13/9/2022).
Kombes Pol Jules Abraham menjelaskan, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp50.000.
“Pria yang mengaku sebagai seorang dukun pengobatan ini akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado, di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin (12/9/2022),” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait