get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

1.557 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 15:26:00 WITA
1.557 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas
1.557 WBP di lingkungan Kemenkumham Sulut mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 1.557 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan/LPKA se-Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan hak remisi umum. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.

1.557 WBP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut itu mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. 

Sebanyak 19 orang WBP setelah mendapat remisi langsung bebas sementara 1.538 orang setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, mengatakan besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi dua.

"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan," tuturnya usai upacara pengibaran bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang remisi. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut