get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek Polisi, 2 Oknum ASN di Humbahas Tepergok Pesta Sabu dalam Mobil

2 Oknum ASN di Pelabuhan Bitung Terkena OTT, Diduga terkait Kasus Pungli

Rabu, 20 September 2023 - 13:50:00 WITA
2 Oknum ASN di Pelabuhan Bitung Terkena OTT, Diduga terkait Kasus Pungli
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa saat ekspose OTT dua oknum ASN di Pelabuhan Bitung. (foto: iNews/Francine Darungo)

Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saat ini kami masih fokus pada 2 tersangka. Kalau ada temuan bukti lain, kami akan proporsional untuk pengembangan kasus ada atau tidaknya tersangka lain," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut