get app
inews
Aa Text
Read Next : Trading Indonesia: Fakta Praktis dan Istilah Kunci

229 Aset Kripto Diizinkan Bertransaksi di Indonesia

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:30:00 WITA
229 Aset Kripto Diizinkan Bertransaksi di Indonesia
Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Foto: dok iNews)

Berdasarkan data Bappepti, aset kripto yang transaksinya diperbolehkan di indonesia saat ini tercatat sebanyak 229 jenis. Meski demikian, Bappebti terus melakukan evaluasi secara berkala. 

"Saat ini ada 229 aset kripto yang diperbolehkan di Indonesia namun jenis aset kripto ini akan terus kami evaluasi mengikuti dengan perkembangan perkembangan aset kripto," ujar Indrasari Wisnu Wardhana.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut