get app
inews
Aa Text
Read Next : Trading Indonesia: Fakta Praktis dan Istilah Kunci

229 Aset Kripto Diizinkan Bertransaksi di Indonesia

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:30:00 WITA
229 Aset Kripto Diizinkan Bertransaksi di Indonesia
Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 229 aset Kripto sudah legal dan diizinkan bertransaksi di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset Kripto mengalami peningkatan.

Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyampaikan nilai dan pengguna aset Kripto pada saat ini terus mengalami peningkatan. Pada 2021, perkembangan aset kripto telah mencapai Rp89,4 triliun dengan jumlah pelanggan 11,2 juta orang. Adapun nilai aset Kripto pada 2021 meningkat sekitar 30 persen dari Rp64,9 triliun di 2020.

“Jadi memang pengguna aset pengguna Kripto ini terus meningkat bahkan perkembangannya mencapai Rp89,4 triliun dengan jumpah pelanggan 11,2 juta pada 2021,” kata Indrasari Wisnu Wardhana, dalam rapat dengar pendapat terkait pembahasan mengenai regulasi dan tata kelola komoditas Crypto dan digital currency, Kamis (24/3/2021).

Dia mengungkapkan, peningkatan nilai aset kripto dan penggunanya tidak terlepas dari keberadaan aset Kripto legal yang telah diizinkan bertransaksi di bawah pengawasan Bappebti. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut