30 Narapidana Narkotika Lapas Manado Bebas usai 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Sosial

MANADO, iNews.id - Sebanyak 30 narapidana terkait kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado, Sulawesi Utara (Sulut) selesai mengikuti rehabilitasi sosial. Rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.
"Ini bentuk sinergitas kolaborasi antara Kemenkumham Sulut dalam hal ini Lapas Manado, dengan BNN," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali, Selasa (1/11/2022).
Dia mengatakan rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama enam bulan, dan berakhir pada 31 Oktober 2022.
Selama kurun waktu tersebut para narapidana antara lain mendapatkan penguatan pembinaan rohani, konseling dengan konselor dari BNN Sulut.
Narapidana juga mendapatkan pemahaman tentang dampak penggunaan narkotika atau ekses seperti apa yang dialami.
"Melalui langkah ini, diharapkan mereka bisa meninggalkan narkotika tersebut atau tidak lagi mengalami ketergantungan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat