TOMOHON, iNews.id - Sebanyak 32.657 pekerja informal di Kota Tomohon telah mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial diberikan kepada pedagang hingga tukang kayu.
"Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini," kata Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk di Tomohon, Senin (18/10/2021).
Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal.
Pekerja informal yang diberikan perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup pedagang, sopir, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, dan tukang kayu.
Selain itu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, mekanik, perajin, dan seniman yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dia optimistis jaminan sosial ini akan memberikan manfaat penting bagi pekerja informal di kota berpenduduk lebih 100.000 jiwa itu.
Editor : Cahya Sumirat