4 Narapidana Lapas Gorontalo Terima Remisi Khusus Natal
GORONTALO, iNews.id - Sebanyak empat narapidana (warga binaan pemasyarakatan/WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menerima remisi khusus Natal. Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Sebanyak 17 WBP Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang diusulkan untuk menerima remisi, namun hanya empat orang yang memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo Bagus kurniawan usai penyerahan remisi, Sabtu (25/12/2021).
"WBP yang memenuhi syarat remisi Natal mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu setengah bulan," ujar Bagus.
Keempat warga binaan tersebut melakukan hukuman pidana umum, sehingga remisi sudah bisa diberikan karena mereka sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.
Editor: Cahya Sumirat