4.376 Guru dan Pegawai Tidak Tetap Gorontalo Dapat Perlindungan Sosial

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 4.376 guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap. Jaminan tersebut salah satunya dalam risiko kecelakaan kerja.
"Salah satu manfaat (program jaminan) BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjamin pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan sampai sembuh dan tidak ada batasan biaya," kata Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Selasa (20/12/2022).
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Arif Budiman di Hotel Aston Kota Gorontalo menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pemberian jaminan perlindungan sosial bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan dana Rp804.974.304 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai di lingkup pemerintah provinsi.
Editor: Cahya Sumirat