get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Pejabat Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Menko Yusril hingga Kepala BIN Herindra

Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 18:55:00 WITA
Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis
Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas tahun ini. Pidana pokok Anas telah habis. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan segera menghirup udara bebas pada tahun ini. Pasalnya pidana pokoknya telah habis.

“Sejauh yang saya ingat Anas Urbaningrum itu pidana pokoknya sudah habis. Dia tinggal pidana denda dan uang pengganti. Besarnya berapa, saya lupa rinciannya,“ kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/8/2022).

Elly Yuzar mengatakan, pidana pokok Anas Urbaningrum 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. 

Terkait waktu pasti Anas Urbaningrum bebas dari Lapas , Elly Yuzar menyatakan, tak begitu ingat. Yang pasti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemungkinan besar segera bebas tahun ini.

“Kemungkinan dia bebas tahun ini. Apakah dua bulan ini, mungkin lebih ya. Kira-kira dia bebas tahun ini. Kalau bulannya, jangan tanya, saya tidak hapal dan tidak pegang datanya,” ujar Elly Yuzar.

Selain itu, banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, sehingga Elly Yuzar tidak bisa mengingat semuanya. Terlepas narapidana tersebut pejabat atau tokoh, di mata Elly Yuzar semua sama dan tidak ada perlakuan khusus. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut